Sikap Sebagai Warga Negara Menyikapi Kasus Korupsi Terhadap Hukum Yang Berlaku
1. Sebagai Warga Negara yang baik bagaimana sikap kita terhadap hukum yang berlaku bagi kasus korupsi berbagai aparatur pemerintah?
Indonesia adalah Negara hukum.
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur
dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 di mana semua orang
diperlakukan sama di depan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan,
baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila,
sila ke-5 yang berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal
ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa
terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya
atau miskin.
Tetapi pada kenyataannya tidak
begitu, banyak sekali pejabat-pejabat atau aparatur pemerintah yang
menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi seperti contohnya korupsi.
Tentu saja saya sebagai Warga Negara merasa miris karena pada saat persidangan
kasus korupsi, hukuman yang diberikan tidak setimpal apa yang sudah mereka
lakukan karena telah merugikan negara, misalnya seseorang sebagai pejabat atau
aparatur pemerintah melakukan tindakan korupsi sebesar 500 Miliar Rupiah,
tetapi hanya diberikan hukuman 2 tahun penjara.
Coba kalau kita bandingkan dengan
kasus seorang nenek yang dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara karena mengambil
kayu di lahan perusahaan. Tentu saja ini sangat tidak adil mengingat nilai “500
Miliar Rupiah” tentu lebih tinggi dibandingkan dengan nilai “Seonggok batang
kayu”. Maka dari itu, saya sebagai Warga Negara ingin agar instansi pemerintah
lebih memperhatikan lagi efek dari korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat
atau aparatur pemerintah sehingga tidak ada lagi ketidakadilan terhadap hukum
yang berlaku.
Sumber :
https://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457f
Sumber :
https://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457f

Komentar
Posting Komentar