Sikap Sebagai Warga Negara Menyikapi Kasus Korupsi Terhadap Hukum Yang Berlaku

1. Sebagai Warga Negara yang baik bagaimana sikap kita terhadap hukum yang berlaku bagi kasus korupsi berbagai aparatur pemerintah?


Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 di mana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin.

Tetapi pada kenyataannya tidak begitu, banyak sekali pejabat-pejabat atau aparatur pemerintah yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi seperti contohnya korupsi. Tentu saja saya sebagai Warga Negara merasa miris karena pada saat persidangan kasus korupsi, hukuman yang diberikan tidak setimpal apa yang sudah mereka lakukan karena telah merugikan negara, misalnya seseorang sebagai pejabat atau aparatur pemerintah melakukan tindakan korupsi sebesar 500 Miliar Rupiah, tetapi hanya diberikan hukuman 2 tahun penjara.

Coba kalau kita bandingkan dengan kasus seorang nenek yang dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara karena mengambil kayu di lahan perusahaan. Tentu saja ini sangat tidak adil mengingat nilai “500 Miliar Rupiah” tentu lebih tinggi dibandingkan dengan nilai “Seonggok batang kayu”. Maka dari itu, saya sebagai Warga Negara ingin agar instansi pemerintah lebih memperhatikan lagi efek dari korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur pemerintah sehingga tidak ada lagi ketidakadilan terhadap hukum yang berlaku.





Sumber : 
https://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457f









Komentar

Postingan Populer